2 BUMN Ini 'Ribut' Soal Status Pipa Gas

Jakarta -PT Pertamina melalui anak usahnya PT Pertagas dengan PT PGN Tbk silang argumen terkait status pipa gas, haruskah 'open access' atau 'dedicated hilir'. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?

Sejak awal PT PGN Tbk tidak ingin semua gas pipa yang dimilikinya saat ini mencapai kurang lebih 6.000 kilo meter (KM) berstatus open access.


"Dalam aturan open access tidak diharuskan, tetapi jika pemerintah bisa meminta untuk kebutuhan tertentu, jadi bukan harus open access tersebut," kata Direktur Utama PT PGN Hendi Priyo Santoso, di Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII DPR, seperti dikutip Kamis (12/12/2013).


Namun PGN sendiri telah mengklaim 33% pipa gas yang dimilikinya saat ini berstatus open access.


Sebagai contoh pipa dijalur Wampu-Belawan dengan panjang 37 km berstatus open acces dengan biaya toll fee US$ 0,40 per mscf, Grissik-Duri dengan panjang pipa 536 km dengan biaya toll fee US$ 0,47 per mscf, Grissik-Singapura panjang pipa 470 km dengan biaya tol fee US$ 0,74 per mscf.


Walau 33% atau kurang lebih 2.000 km pipa gas PGN berstatus open access namun PGN tidak menginginkan seluruh pipa yang dibangunnya open acces. Pasalnya jika itu terjadi maka akan menyebabkan rantai distribusi gas semakin panjang.


"Akan menambah rantai distribusi gas makin panjang, makin banyak trader yang justru tidak punya infrastruktur jaringan pipa dan tentu akan menaikan cost dalam distribusi gas sehingga ujung-ujungnya biaya tersebut akan ditanggungkan ke konsumen," ucap Hendi.Next


(rrd/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!