Kejar Setoran, Pegawai Pajak Pulang Jam 7 Malam dan Dilarang Cuti

Jakarta -Target penerimaan pajak tahun Rp 995,21 triliun sulit dicapai. Hingga 6 Desember 2013, penerimaan pajak baru mencapai 81% dari target, atau baru Rp 814,7 triliun

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, penerimaan pajak Indonesia masih bergantung pada sektor-sektor tradable atau perdagangan, seperti pertambangan dan manufaktur.


"Ditjen Pajak selama ini hanya melayani perusahaan-perusahaan besar, sehingga bila ekonomi turun, omzet perusahaan besar juga turun, maka penerimaan pajak turun," kata Fuad di kantornya, Jakarta, Rabu malam (11/12/2013).


Dari seluruh komponen penerimaan pajak, hanya Pajak Penghasilan (PPh) Migas saja yang sudah menembus target, dengan penerimaan Rp 79,57 triliun atau 107% daru target.


Bukan tanpa alasan Ditjen Pajak mengutamakan pungutan pajak perusahaan-perusahaan besar, karena jumlah pegawai saat ini kurang. Bila ada penambahan pegawai baru, maka Ditjen Pajak bias mengejar pajak sektor-sektor yang tidak terkena imbas perlambatan ekonomi seperti saat ini.


Ditjen Pajak juga baru saja memberlakukan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada perusahaan dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun. Ini menyasar para pedagang di pusat perbelanjaan seperti di Tanah Abang. Namun sayangnya, minimnya jumlah pegawai pajak membuat pemungutan pajak di sektor perdagangan menengah ini sulit maksimal.


"Baru 11% perusahaan bayar pajak, banyak yang belum tersentuh. Kami perlu tambahan pegawai baru. Padahal kita tahu, bangsa yang sukses adalah yang sukses pajaknya,' jelas Fuad.


Fuad memaparkan, pertumbuhan penerimaan pajak di sejumlah sektor turun, bahkan ada yang minus seperti sektor pertambangan dan pertanian. Turunnya harga sejumlah komoditas, membuat penerimaan pajak melambat. "Biasanya penerimaan pajak sejalan dengan kondisi ekonomi. Jadi bila ekonomi turun, maka penerimaan pajak turun," jelas Fuad.


Karena itu, untuk mengejar target setoran semaksimal mungkin, Fuad telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawainya.


"Pegawai pajak tak boleh pulang jam 7 malam, lalu selama 3 bulan terakhir ini tidak boleh ada yang cuti," tegas Fuad.


(dnl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!