"Untuk mencegah kerugian negara seharusnya DPR memberikan ruang untuk memperpanjang lagi waktu penjualan. Bisa dengan mengubah UU agar disehatkan banknya meskipun saat ini sudah dalam tahap sehat," kata Kuasa Hukum Bank Mutiara Mahendra Datta saat ditemui di Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Mahendra mengatakan, banyak sekali yang ingin membeli Bank Mutiara namun dengan cara tidak benar. "Jadi banyak yang menjatuhkan Bank Mutiara dengan mengeluarkan berita tak benar soal kinerja. Jadi menjatuhkan kinerjanya, menjelek-jelekkan biar harganya jatuh terus dibeli," kata Mahendra.
Ia juga memiliki opsi lain ketika memang DPR tak mengizinkan perpanjangan waktu dalam proses divestasi ini. Menurut Mahendra, ada baiknya jika aset Bank Mutiara dihibahkan jadi tidak ada kerugian.
"Aset bank Mutiara mencapai Rp 15 triliun, kalau dihibahkan ke pemerintah otomatis tidak ada kerugian toh penyertaan modal pemerintah Rp 6,7 triliun, sedangkan nilai aset Rp 15 triliun," ungkapnya.
Lebih jauh, opsi ketiga yakni dengan membentuk konsorsium BUMN atau menyerahkan Bank Mutiara ke BUMN atau menjadikan Bank Mutiara bank milik negara.
"Opsi lain ya dibentuk konsorsium BUMN, nantinya bisa BUMN dan diambil alih oleh Bank BUMN," kata Mahendra.Next
(dru/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
