BI: Mata Uang Bitcoin Rawan untuk 'Cuci Uang'

Jakarta -Bank Indonesia (BI) masih terus mengkaji lebih jauh mengenai mata uang digital Bitcoin yang cukup fenomenal. Bank sentral mewaspadai mata uang Bitcoin karena bisa digunakan untuk 'cuci uang' alias money laundering.

"Bitcoin ini sudah mewabah di AS, China, India, dan Australia. Dan pada intinya tidak ada yang mengawasi dan cenderung susah dilacak peredaran dan siapa saja yang bertransaksinya," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi Johansyah saat dihubungi, Jumat (13/12/2013).


Dijelaskan Difi, sejauh ini BI telah menemukan dua merchant yang sudah menawarkan penggunaan Bitcoin. "Tapi di luar Jawa semua," kata Difi.


Dalam transaksi Bitcoin, tidak menggunakan perantara, atau tanpa bank. Selain itu, tidak ada komisi atau biaya administrasi untuk tiap transaksi. Setiap pembeli juga tidak perlu memberikan nama asli.


Dikatakan Difi, BI mencari lebih jauh perihal Bitcoin dari sisi legalitas dan landasan hukum di Indonesia. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan nasabah.


"Kita ingin lihat landasan hukum penggunaan Bitcoin ini sebagai alat pembayaran. Karena sebagai alat tukar yang sudah beredar dan tidak ada pengawasnya Bitcoin ini rawan jadi tempat cuci uang," katanya.


BI sendiri belum bisa membuat larangan atau aturan mengenai Bitcoin di Indonesia. BI akan mengkaji lebih jauh dan berkoordinasi dengan otoritas moneter negara lain dalam hal penggunaan Bitcoin.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!