70% Pemerintah Daerah Tak Punya Dinas Khusus Urus Perumahan

Anyer -Pemerintah pusat menganggap pemerintah daerah masih kurang peduli untuk menyediakan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bahkan masyarakat miskin.

Salah satu buktinya soal proses izin mendirikan bangunan (IMB) atau sertifikat lahan yang sulit, termasuk soal minimnya dinas perumahan di tingkat provinsi.


Kepala bidang Pendataan dan Sosialisasi Kebijakan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Effendi Manurung mengatakan, sejatinya pemerintah daerah menganggap penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah sebuah kewajiban.


"Di daerah itu, belum aware (belum peduli) memberikan perhatian terhadap kewajibannya. Padahal ini wajib, di UU ada. Di UU HAM ada juga," katanya di acara Media Gathering dan Diskusi Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kemenpera, di Anyer, Banten, Jumat (13/12/13).


Effendi juga mencontohkan, tidak semua daerah atau provinsi memiliki dinas perumahan. Ia menyebutkan hanya sekitar 30% dari seluruh provinsi yang memiliki dinas perumahan, atau 70%-nya tak punya.


"Seperti Bandung itu punya, Medan punya juga, nggak semua," lanjutnya.


Sehingga, kondisi ini berdampak pada sulitnya pengurusan izin yang mahal dan cenderung memakan waktu yang lama. "Kalau pemda merasa itu adalah kewajibannya itu kan mereka percepat," tegasnya.


Pemerintah pun tengah membuat aturan yang akan tertuang dalam peraturan pemerintah dalam hal ini. Bagi yang tidak mengindahkan dengan hal ini, sanksi akan menunggu.


"Akan kita buat PP-nya (peraturan pemerintah). Sanksinya saya kurang hafal, tapi mudah-mudahan dengan adanya PP ini, mereka bisa lebih memberikan perhatian karena di situ ada sanksi," tutupnya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!