Molor 2 Tahun, Tarif Tol Kanci-Pejagan Naik 18 Desember 2013

Jakarta -Setelah ditunda selama hampir 2 tahun, ruas tol Kanci-Pejagan (di Cirebon) eks Grup Bakrie yang kini dimiliki Group MNC mengalami kenaikan tarif. Kenaikkan tarif akan efektif berlaku pada 18 Desember 2013.

Kenaikkan ini telah ditetapkan oleh SK Menteri Pekerjaan Umum No 526/KPTS/M/2013 tentang penyesuaian tarif tol Kanci-Pejagan.


"Seharusnya penyesuaian tarif tol ruas Kanci Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012 yang lalu, namun tertunda karena belum terpenuhinya SPM (standar pelayanan minimum) jalan tol sebagaimana disyaratkan," ungkap Kabid Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Abram Elsajaya di Jakarta, Rabu (11/12/2013).


Berikut ini tarif tol sepanjang 35 Km tersebut, antaralain:



  • Golongan I naik menjadi Rp 24.000 dari tarif awal Rp 21.500.

  • Gol II menjadi Rp 36.000.

  • Gol III menjadi Rp 48.000.

  • Gol IV menjadi Rp 60.000

  • Gol V menjadi Rp 72.000




Penyesuaian tarif ditetapkan melalui perhitungan inflasi di daerah pada periode 1 Januari 2010-31 Desember yang diperoleh dari BPS yakni sebesar 10,11%.

Ketetapan pemerintah mengenai penyesuaian tarif Kanci-Pejagan juga diikuti kenaikkan tarif tol Semarang-Solo seksi 1 atau Semarang-Ungaran pada tanggal 18 Desember 2013.Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!