Jelang Larangan Ekspor Tambang Mentah, Eksportir Boleh Perpanjang Izin

Jakarta -Pemerintah masih memberikan ruang gerak kepada eksportir tambang untuk tetap melakukan ekspor sebelum batas akhir larangan ekspor bahan tambang mentah berlaku 12 Januari 2014.

Bagi eksportir terdaftar produk pertambangan (ET-produk pertambangan) dan juga telah mengantongi surat persetujuan ekspor produk pertambangan (SPE-produk pertambangan), namun hanya mengantongi izin sampai 31 Desember 2013, maka diberikan kesempatan perpanjangan izin ekspor sampai 11 Januari 2014.


Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengeluarkan surat edaran No 4/M-DAG/ED/12/2013 tentang perpanjangan persetujuan ekspor produk pertambangan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kegiatan ekspor produk pertambangan dalam bentuk bijih mineral (raw material/ore) berlaku sampai dengan tanggal 12 Januari 2014.


Ketentuannya berlaku bagi eksportir yang mengantongi SPE-Produk Pertambangan namun berakhir 31 Desember 2013, namun masih terdapat sisa alokasi produk pertambangan dalam bentuk bijih mineral yang belum diekspor sampai dengan 31 Desember 2013.


Selain itu, eksportir juga wajib mengajukan permohonan perpanjangan SPE-Produk Pertambangan kepada Kementerian Perdagangan, melalui unit pelayanan perdagangan (UPP) Ditjen Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan rincian kualitas dan sisa alokasi bahan tambang yang akan diekspor, jadwal pengapalan dan negara tujuan, copy kartu kendali dan copy SPE-produk pertambangan


"Batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan SPE-Produk pertambangan paling lambat diterima UPP pada tanggal 20 Desember 2013," jelas surat edaran tersebut, dikutip Rabu (11/12/2013)


Selain itu, kegiatan ekspor pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis. Bagi eksportir yang ingin menambah alokasi SPE-Produk Pertambangan dapat diberikan dengan melampirkan rekomendasi dirjen mineral dan batubara Kementerian ESDM.


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!