33% Pipa Gas Milik PGN Berstatus Open Access

Jakarta -PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengklaim telah memiliki 6.000 Km jaringan pipa gas. Namun hanya 2.000 Km pipanya yang berstatus open access atau akses terbuka sekitar 33%, sisanya 4.000 Km pipa masih berstatus dedicated hilir.

"Berdasarkan peraturan yang ada, seperti undang-undang nomor 22 tahun 2001, peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004, Permen ESDM nomor 19 tahun 2009, ada 5 jenis pipa gas, yakni dedicated hulu, open access, dedicated hilir, gas kota dan kepentingan sendiri," kata Direktur Utama PT PGN Hendi Priyo Santoso dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (11/12/2013).


Hendi mengatakan saat ini PGN memiliki infrastruktur pipa gas total sepanjang 6.000 Km, dimana 2.000 Km berstatus pipa open access yang digunakan sebagai jaringan transmisi gas dan 4.000 Km merupakan pipa dedicated hilir yang digunakan sebagai jaringan distribusi untuk pelanggan PGN.


"Berdasarkan itu, menurut pemerintah berdasarkan pernyataan Wamen ESDM (Susilo Siswoutomo) PGN sudah menjalankan ketentuan Permen 19 Tahun 2009 mengenai open access," ujarnya.


Open Access adalah skema pemanfaatan bersama fasilitas oleh pihak lain dengan mempertimbangkan aspek teknis dan aspek ekonomis.


"Dalam aturan open access tidak diharuskan, tetapi jika pemerintah bisa meminta untuk kebutuhan tertentu, jadi bukan harus (open access tersebut)," tegas Hendi.


"PGN merupakan satu-satunya badan usaha yang melayani semua segmen pelanggan dari pembangkit listrik, industri, komersial, rumah tangga serta transportasi," tandasnya.


Seperti diketahui, kebijakan open access pipa gas ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Aturan itu menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.

Berdasarkan Permen ESDM tersebut, Dirjen Migas mengeluarkan surat perintah pada 2011 agar seluruh pipa gas harus open access. Namun salah satu perusahaan pemilik jaringan pipa terbesar yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) seolah 'keberatan' dan menyatakan belum siap dan memerlukan waktu. Kemudian kebijakan open access ditunda pada 1 November 2012. Waktu berjalan lagi-lagi pada 1 November 2012 PGN meminta aturan tersebut diperpanjang kembali pada 1 November 2013, karena masih menyiapkan diri.


Sementara Pertagas memandang open access akan memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi konsumen karena jauh lebih murah. "Semakin banyak gas yang melalui pipa gas maka harganya akan murah, biaya toll fee-nya makin turun, tentunya baik bagi konsumen," ungkap Direktur Utama Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!