Berantas Barang Ilegal, Kemendag Gandeng 8 Instansi

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini melakukan kerjasama dengan 8 unit kerja pemerintah dalam rangka penanganan barang ilegal.

Lembaga pemerintah itu antaralain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina Pertanian (Barantan), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian. Kerjasama ini untuk mendukung upaya meminimalisir masuknya produk-produk ilegal ke Indonesia.


Selain itu, antaralain Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK).


Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan kerjasama ini penting khususnya kerjasama yang menyangkut pengawasan barang baik di perbatasan, tempat pemasukan dan pengeluaran barang dan pasar.


"Apa yang kita lakukan hari ini bekerjasama dengan 8 unit pemerintahan ini adalah karena 2 alasan penting," ungkap Bayu saat membuka kerjasama di Ruang Auditorium Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (18/12/2013).


Alasan pertama bagi Bayu adalah pemerintah berusaha melindungi aset terbesar ekonomi nasional yaitu besarnya konsumsi dalam negeri

Menurut Bayu, sebanyak 65% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi dalam negeri.


"Ini sangat besar sehingga kita harus melindungi kepentingan konsumen kita. Perlindungan harus kita arahkan kepada keselamatannya tidak boleh lagi mengkonsumsi makanan minuman beracun, berpestisida tinggi. Atau tidak boleh lagi mengkonsumsi alat elektronika yang berbahaya," katanya.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!