Dengan sistem baru ini maka tarif listrik non subsidi bagi para pelanggan tersebut akan fluktuatif atau naik-turun mengikuti kurs rupiah dan harga minyak yang menjadi penentu biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN.
Namun pemerintah akan tetap mematok tarif listrik para pelanggan tersebut tetap di atas tarif listrik subsidi meski rupiah menguat atau pun harga BBM turun.
Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) formula tarif adjustment adalah tarif baru = tarif lama + tarif adjustment.
"Tarif baru golongan R3 (rumah mewah), B2 (hotel), B3 (mal) dan P1 (kantor pemerintah) = Tarif lama (golongan R3, B2, B3 dan P1) x (1 + % Tarif adjustment)," tulis data Kementerian ESDM, seperti dikutip, Minggu (26/1/2014).
Untuk mendapatkan persentase tarif adjustment formulanya sebagai berikut:
Persentase Tarif Adjustment = %(Koefisien kurs x kenaikkan kurs dalam rupiah) + %(Koefisien ICP x Kenaikan harga ICP dalam dolar + %(Koefisien Inflasi x Kenaikan inflasi (%)Next
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
