Uang Rp 105 Triliun Dimusnahkan di 2013, Pecahan Berapa Paling Banyak?

Jakarta -Sepanjang 2013 lalu, uang sebanyak Rp 105,3 triliun dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI), karena lusuh dan sudah tidak layak edar. Uang pecahan berapa yang paling banyak dimusnahkan tersebut?

Dari data BI yang dikutip, Kamis (17/4/2014), uang yang paling banyak dimusnahkan sepanjang 2013 adalah pecahan Rp 2.000 dengan. Uang pecahan Rp 2.000 yang dimusnahkan mencapai 1,272 miliar bilyet dengan nominal Rp 2,54 triliun. Selain pecahan Rp 2.000, berikut pecahan uang yang paling banyak dimusnahkan di 2013 lalu:



  • Uang kertas pecahan Rp 50.000 dengan jumlah 1,056 miliar bilyet, dan nominal Rp 52,81 triliun

  • Uang kertas pecahan Rp 5.000 dengan jumlah 895,8 juta bilyet, dan nominal Rp 4,47 triliun

  • Uang kertas pecahan Rp 10.000 dengan jumlah 718,6 juta bilyet, dan nominal Rp 7,18 triliun

  • Uang kertas pecahan Rp 1.000 dengan jumlah 398,2 juta bilyet, dan nominal Rp 398,2 miliar

  • Uang kertas pecahan Rp 20.000 dengan jumlah 371,02 juta bilyet, dan nominal Rp 7,42 triliun

  • Uang kertas pecahan Rp 100.000 dengan jumlah 304,33 juta bilyet, dan nominal Rp 30,433 triliun

  • Uang kertas pecahan Rp 100 dengan jumlah 256.672 bilyet, dan nominal Rp 103 juta

  • Uang kertas pecahan Rp 500 dengan jumlah 206.406 bilyet, dan nominal Rp 25,6 juta

  • Uang logam pecahan Rp 100 dengan jumlah 31,76 juta keping, dan nominal Rp 3,176 miliar

  • Uang logam pecahan Rp 1 dengan jumlah 28,87 juta keping dan nilai Rp 28,87 juta

  • Uang logam pecahan Rp 1.000 dengan jumlah 22.225.000 keping, dan nominal Rp 11,11 miliar

  • Uang logam pecahan Rp 200 dengan jumlah 17,42 juta keping, dan nominal Rp 3,484 miliar

  • Uang logam pecahan Rp 25 dengan jumlah 5,5 juta keping, dan nominal Rp 137 juta

  • Uang logam pecahan Rp 50 dengan jumlah 580 ribu keping, dan nominal Rp 29 juta

  • Uang logam pecahan Rp 5 dengan jumlah 350 ribu keping, dan nominal Rp 1,75 juta


Sebagai informasi, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) N0.16/2/PBI/2014 diatur tentang jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan pada 2013. Dalam aturan itu, uang yang dimusnahkan adalah uang tak layak edar, uang layak edar namun tidak mempunyai manfaat ekonomis, dan uang rupiah yang sudah tidak berlaku.

Bagaimana cara pemusnahan uang tersebut? Pertama, untuk uang kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik uang kertas, atau pemusnahan dengan cara lain sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah kertas.


Lalu cara pemusnahan kedua adalah untuk uang logam, dengan meleburnya atau dengan cara lain sehingga bentuknya tidak lagi menyerupai uang logam.


(dnl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!