Tarif Listrik Industri Naik, MS Hidayat Kalah Cepat dari Jero Wacik

Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah menandatangani surat keputusan kenaikan tarif listrik untuk industri secara bertahap mulai 1 Mei 2014. Pihak kementerian perindustrian yang menjadi penanggungjawab sektor industri kalah cepat dari Kementerian ESDM.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang intinya industri besar jangan sampai terdampak berat akibat kenaikan tarif listrik. Namun Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sudah terlanjur diteken oleh Jero Wacik.


"Seminggu yang lalu saya menyurati Presiden. Tujuan saya cuma satu agar kinerja sektor industri tidak terganggu, kinerja tetap baik. Tapi ketika saya menyurati Presiden. Ternyata Menteri ESDM sudah menandatangani itu," kata Hidayat saat dihubungi detikFinance, Kamis (17/4/2014).


Hidayat mengatakan, sudah berbulan-bulan berdiskusi dengan para pelaku usaha mengenai kenaikan tarif industri. Hidayat mencari solusi agar daya saing di sektor industri dalam negeri tak menurun gara-gara kenaikan tarif listrik.


"Pada dasarnya mereka berkeberatan kenaikan ini," tambahnya.


MS Hidayat kini tak bisa berbuat banyak mencari solusi agar dunia usaha tak terlalu terbebenani kebijakan pencabutan subsidi listrik untuk industri. "Kalau sudah ditandatangani itu sikap pemerintah. Saya sebagai pemerintah harus ikut aturan itu," jelas Hidayat.


Hidayat enggan berkomentar mengenai rencana para pelaku usaha yang akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Permen ESDM. "Saya nggak mau komentar, tapi itu hak mereka kalau mau dilakukan silakan saja," katanya.


Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).


Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%.


Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!