Naikkan Tarif Listrik Industri sampai Mal, Pemerintah Hemat Rp 9 T

Jakarta -Pemerintah mulai Mei 2014 menaikkan tarif listrik untuk golongan industri yakni I-3 dan I-4, serta menerapkan mekanisme tariff adjustment untuk pelanggan rumah mewah, mal, dan hotel.

"Dengan kenaikan tarif listrik industri ini dan penerapan tariff adjustment, pemerintah akan menghemat subsidi listrik sebanyak Rp 9 triliun," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman ditemui di sela acara Coffee Morning Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2014, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/4/2014).


Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik untuk golongan I-3 khusus perusahaan terbuka totalnya mencapai 38,9%, dan untuk I-4 total naik 64,7%. Kenaikan tarif listrik tersebut akan diberlakukan per dua bulan sekali mulai Mei 2014 hingga Desember 2014.


"Setelah kenaikan terakhir pada Desember 2014, maka tarif listrik untuk golongan I-3 dan I-4 sudah tidak disubsidi pemerintah lagi," katanya.


Jarman mengungkapkan, secara bertahap pemerintah akan mengurangi subsidi listrik yang tahun ini jumlahnya Rp 71,364 triliun.


"Subsidi itu nantinya hanya akan diberikan untuk golongan tidak mampu, nantinya yang berhak menikmati golongan 450 Va dan 900 Va," tutupnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!