Pengusaha Ingin Kenaikan Tarif Listrik Bertahap 4 Tahun

Jakarta -Kalangan pengusaha keberatan terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan tarif listrik industri mulai 1 Mei bertahap selama 2014 atau hanya satu tahun. Mereka ingin kenaikan dilakukan lebih panjang hingga 4 tahun karena menyangkut rencana bisnis.

"Kalau naiknya caranya dengan apa yang dimau pemerintah, yaitu dengan kenaikan 38% dan 64% dalam satu tahun. Menurut saya itu kesalahan fatal dan tidak pernah terjadi di negara manapun," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat kepada detikFinance, Kamis (17/4/2014).


Ade mengatakan pengusaha justru menginginkan kenaikan bertahap selama 4 tahun. Keputusan besaran dan sistem kenaikan yang diputuskan pemerintah dinilainya sangat merugikan pengusaha.


"Sehingga mengganggu cashflow perusahaan itu. Jadi ada pengangguran PHK dan bangkrut bukan masalah lagi dinilainya," katanya.


Menurut Ade kenaikan tersebut bisa diminimalisir kalau bertahap sampai 4 tahun. Ia beralasan dengan kenaikan hingga 4 tahun dianggap moderat.


"Kalau ekstrem, itu mengganggu semua," katanya.


Ade juga menganggap pemerintah lalai dan tidak konsisten dalam mendorong daya saing industri nasional. "Ini pepatah. Beda kata dan perbuatan. Dia ingin menaikkan daya saing, tapi malah menurunkan itu, daya saing kita melorot," tutupnya.


Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).


Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%.


Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!