Ini Besaran Pajak Kendaraan Mewah

Jakarta -Perlu waktu sekitar 8 bulan bagi pemerintah untuk merilis aturan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini mulai diwacanakan pada Agustus tahun lalu, tetapi baru bulan ini diberlakukan.

Dalam PP No 22/2014, disebutkan kelompok-kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, mulai dari 10 persen sampai 125 persen. Selengkapnya lihat infografis berikut:



(hds/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!