Tak Ada Tanda Tangan Presiden di Uang NKRI, Ini Alasannya

Jakarta -Menteri Keuangan Chatib Basri adalah pejabat pemerintah pertama yang membubuhkan tanda tangan di uang kertas. Tanda tangan Chatib akan berdampingan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo di uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbit 17 Agustus 2014.

Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Kosasi menuturkan, penentuan Menteri Keuangan juga melalui proses perdebatan yang cukup panjang. Karena apa yang diputuskan akan masuk dalam Undang-undang (UU).


Menurut Achsanul, Menkeu dianggap sebagai pengelola fiskal tertinggi di tubuh pemerintahan. Setara dengan Gubernur BI yang merupakan pengelola moneter tertinggi.


"Kalau kenapa Menkeu, tetap karena dari pengelola fiskal, dan itu menteri keuangan," ujar Achsanul kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014)


Uang NKRI tidak dibubuhi tanda tangan Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, jabatan Presiden dan Wakil Presiden sangat kuat dengan unsur politis.


"Kalau sampai Presiden dan Wakil Presiden ini kan ditakutkan sifatnya politik. Jadi nggak perlu ada tanda tangan Presiden dan Wakil," jelasnya.


Kondisi yang serupa juga terjadi pada negara-negara lain. Seperti dolar Amerika Serikat (AS) yang juga ditandatangani oleh Bank Sentral The Fed dan Menteri Keuangan AS.


"Di dolar AS, kan tanda tangan The Fed itu dengan Menkeu juga," kata Achsanul yang sebelumnya Ketua Pansus UU mata uang.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!