Lamar CPNS Tak Perlu SKCK dan Kartu Kuning, Bisa Hemat Rp 300 M

Jakarta -Mulai tahun ini, melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak perlu lagi menyertakan syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan kartu kuning. Ini bisa menghemat Rp 300 miliar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, penghematan Rp 300 miliar ini didapat karena pelamar CPNS tidak perlu membuat salinan (fotocopy) dari kedua dokumen itu.


"Aturan penghapusan itu bisa hemat Rp 300 miliar. Karena penghematan tidak perlu fotocopy," ujar Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).


Dia mengatakan, tiap tahun setidaknya ada 2 juta orang yang harus mengurus SKCK untuk keperluan melamar CPNS. "Jangan kita pikir dulu semua anak-anak kita jahat. Kalau sudah masuk semua, jumlah sekian, tinggal lapor ke polisi, ini SKCK-nya," jelas Azwar.


Jadi, SKCK akan diurus ketika pelamar sudah lolos tes CPNS. Lewat aturan baru ini, maka melamar CPNS akan lebih mudah seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta.


Pada kesempatan itu, Azwar juga mengomentari soal syarat TOEFL bahasan Inggris minimal untuk pelamar CPNS Kementerian Perdagangan. Menurutnya aturan ini bagus, namun TOEFL minimal standarnya paling tidak 500.


"Jangan 600 lah, kasihan anak-anak, karena anak-anak kita ada kelebihan yang lain. Kalau 550 itu sudah bisa ke luar negeri kok," ujarnya.


(dnl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!