BUMN Kontruksi Dilarang Ambil Proyek APBN di Bawah Rp 25 Miliar

Jakarta -Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 telah menembus angka Rp 2.000 triliun. Tentunya banyak proyek-proyek infrastruktur yang bisa digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meski alokasi anggaran pemerintah sangat besar, namun BUMN konstruksi dilarang mengerjakan atau mengikuti tender proyek infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 25 miliar. Kebijakan ini diambil karena Kementerian BUMN tidak ingin mematikan bisnis dari perusahaan swasta atau kontraktor kecil.


"BUMN karya sudah membatasi tidak boleh ikut tender pekerjaan APBN yang di bawah Rp 25 miliar. Dia harus Rp 25 miliar ke atas," kata Dahlan usai apel peringatan 69 tahun proklamasi kemerdekaan di Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu (17/8/2014).


Meski demikian, Dahlan menilai masih ada permintaan khusus agar BUMN mengerjakan proyek-proyek infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 25 miliar. Misalnya permintaan pembangunan rumah murah dari Kementerian Perumahan Rakyat.


Kemenpera menyebut BUMN konstruksi memiliki hasil kerja yang baik. Namun Dahlan mengaku menerima protes dari kontraktor kecil karena masih adanya BUMN yang menggarap proyek di bawah Rp 25 miliar.


"Tapi Kementerian Perumahan minta tolong agar tahun pertama BUMN yang mengerjakan karena di tahun pertama ketika dikerjakan oleh kontraktor yang lain hasilnya nggak memuaskan sehingga ditangani oleh BUMN. Tapi yang akan datang saya akan melarang BUMN lakukan proyek itu," paparnya.


(feb/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!