Ide Djan Faridz: Si Kaya Tinggal di Pinggiran, Si Miskin di Tengah Kota

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengatur mekanisme tempat tinggal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan tinggi atau orang kaya. Kemenpera akan membuat peraturan menteri (Permen) yang mengatur, orang kaya harus tinggal di pinggiran kota Jakarta.

"Kita siapkan Permen (peraturan menteri), tentunya dengan koordinasi dengan beberapa menteri. Masyarakat berpenghasilan tinggi ini orang ada yang cukup uang, tetapi kita buat aturan ini untuk kepentingan orang banyak. Jadi mereka nanti ini tinggal di pinggir kota. Dengan tinggal di pinggir kota dan tanah yang cukup luas, mereka bisa menikmati kolam renang dan halaman yang luas. Luas rumahnya antara 250-500 meter persegi dari luas lahan 2.500 meter persegi," papar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat ditemui pada BTN Property Expo 2014 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (16/08/2014).


Djan berpendapat, aturan ini dibuat untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di ibu kota Jakarta. Menurutnya, rata-rata orang kaya di Jakarta mempunyai kendaraan lebih dari 1 unit.


"Ya, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas ibu kota. Setiap orang yang mempunyai kemampuan keuangan pasti memiliki mobil lebih dari satu. Satu keluarga bisa 5 mobil dan masuk ke ibukota setiap hari," imbuhnya.


Kemudian di dalam Permen itu akan diatur, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) justru akan ditarik ke tengah kota. Nantinya MBR akan ditempatkan di rumah susun tengah kotam dan disediakan armada transportasi publik. Sehingga dengan rencana ini, Djan yakin kepadatan kota Jakarta akan terurai.


"Saya akan berikan insentif biaya listrik, gas dan air juga PBB yang jauh lebih murah supaya merangsang MBR tinggal di rusun. Kita sudah ketinggalan zaman kalau tinggal di rumah tapak. Contohnya Jakarta gerak saja untuk mobil sudah susah sekali. Pembangunan kota dengan transportasi massal tidak sejalan jadi mereka menggunakan kendaraan pribadi," jelas Djan.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!