Pesan Armida ke Presiden Baru Agar Proyek Infrastruktur Tak Mandek

Jakarta -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana membenarkan proyek-proyek infrastruktur tanah air kerap menghadapi kendala. Umumnya kendala yang dihadapi terkait persoalan lahan, perizinan, hingga dukungan pembiayaan.

Armida berpesan terhadap Presiden Indonesia baru agar persoalan tersebut tidak menjadi penghambat. Apa pesan Armida? Dia menilai pembangunan proyek infrastruktur harus memperhatikan tata tuang wilayah.


"Bagaimanapun juga untuk investasi kan harus ada kepastian lokasi. Itu antara lain itu dicerminkan di dalam tata ruang wilayah," kata Armida di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014).


Pemerintahan periode baru bisa terbantu di dalam pembebasan lahan. Berkat yang undang-undang ini, pembebasan lahan yang sering menjadi kendala bisa terselesaikan.


"Sekarang kan sudah ada UU Pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Itu setelah 2014 baru efektif. Dengan UU ini memberi kepastian untuk pengadaannya. Dulu bisa 5 tahun, 10 tahun. Kalau dengann UU ini nggak. Dia ada batas waktunya, maksimum waktu 3 tahun," paparnya.


Pesan lainnya adalah terkait proyek infrastruktur yang bekerjasama dengan swasta (public private partnership). Pemerintah baru diminta membuat feasibility study atau studi kelayakan proyek yang baik sehingga mampu menarik investor. Selain itu, harus ada skema yang jelas untuk dukungan pembiayaan seperti fasilitas viability gap fund.


"Karena itu yang akan ditawarkan ke investor. Kalau itu bagus nanti dihitung skema pembiayaan. Dukungan dan jaminan pemerintah dalam bentuk bagian infrastruktur," sebutnya.


Terakhir adalah pemerintah harus ambil bagian untuk pembangunan infrastruktur mendasar dan tidak layak secara ekonomi.


"Dana APBN untuk infrastruktur yang dasar. Yang BUMN dan swasta nggak bisa. Yang lain sudahlah diserahkan ke BUMN dan kerjasamakan dengan swasta. Kalau infrastruktur besar masih bisa tapi di Timur Indonesia," katanya.


(feb/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!