Premi BPJS Kesehatan Diusulkan Naik 43%, Jadi Rp 27.500/Bulan

Jakarta -Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah mengkaji kenaikan tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terutama untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah sebesar Rp 19.225. Iuran itu diusulkan naik 43% menjadi Rp 27.500 per orang.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, usulan kenaikan tarif tersebut dilakukan agar bisa meningkatkan layanan kesehatan lebih baik. Usulan kenaikan tarif premi juga didorong dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga mengusulkan kenaikan tarif PBI sebesar Rp 25.000.


"Tarif premi PBI dinaikkan, non PBI juga otomatis mengikuti. Ada upaya sosialisasi menyiapkan formulirnya. Kita usulkan Rp 27.500 dari Rp 19.225, kalau Kemenkes mengusulkan Rp 25.000. Untuk non PBI kenaikan tinggal dihitung selisih kenaikan PBI," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).


Dia menjelaskan, kenaikan tarif premi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Saat ini, Chazali menilai layanan kesehatan masyarakat belum memadai.


"Jadi nggak mungkin mengurangi tarif dokternya. Kita naikkan tarif preminya. Jadi di satu sisi rumah sakit pemerintah yang menumpuk, berjubel dan di samping itu ada rumah sakit swasta yang masih bisa banyak menampung," terang dia.


Lebih jauh dia menjelaskan, dengan kenaikan tarif premi ini sangat membuka kemungkinan banyaknya rumah sakit swasta yang akan bergabung. Saat ini, sedikitnya ada 200 rumah sakit swasta di Indonesia.


"Kata kuncinya agar rumah sakit swasta bisa ikut yaitu bagaimana nilai keekonomian masuk sehingga mengusulkan jangan Rp 19.225 tapi ya minimal Rp 25.000, itu bagus tapi ini tidak serta merta tapi ada analisis, kalau Rp 25.000 saya yakin 200 rumah sakit swasta itu akan ikut dan bahkan kecenderungan akan menambah ruangannya karena hitung-hitungannya angka keekonomiannya masuk," tandasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!