Sejak krisis keuangan 2008, pemerintah sudah mencoba membuat UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam aturan ini, ditentukan hal-hal yang bisa dilakukan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengatasi guncangan di sistem keuangan.
Agus Martowardojo, Gubernur BI, menilai UU JPSK merupakan dasar hukum yang kuat dalam pengambilan kebijakan saat krisis. Melihat ketidakpastian ekonomi global saat ini, Indonesia sangat membutuhkan UU JPSK.
"Kita lihat stabilitas sistem keuangan, kita lihat kondisi di luar. Ada rencana bunga di Amerika Serikat naik," kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Kenaikan suku bunga di AS, lanjut Agus, akan menyebabkan perpindahan dana di pasar keuangan. Investor akan cenderung mengarah ke AS dan meninggalkan negara berkembang, termasuk Indonesia.
Jika investor asing meninggalkan pasar keuangan Indonesia, maka bisa dipastikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar rupiah, sampai harga obligasi akan melemah. "Jadi kita di Indonesia perlu UU JPSK," tegas Agus.
Menurut Agus, melalui UU JPSK akan ada kejelasan soal penanganan krisis. Instansi yang terkait menjadi tidak gamang dalam mengambil keputusan.Next
(drk/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!