Kepatuhan Orang RI Bayar Pajak Terus Turun

Jakarta -Permasalahan pajak dalam 10 tahun terakhir tidak hanya seputar setoran yang tidak pernah mencapai target. Namun juga kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang ternyata terus menurun setiap tahunnya.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mencontohkan, dalam tiga tahun terakhir penyampaian SPT terus menurun. Padahal jumlah wajib pajak tentunya bertambah.


"Kepatuhan pajak semakin tahun semakin berkurang. Terlihat dari penyerahan SPT yang terus menurun," katanya kepada detikFinance, Jumat (31/10/2014).


Dalam rinciannya, pada 2010 wajib pajak yang menyampaikan SPT adalah 58%. Lalu pada 2011 turun menjadi 53%, 2012 sebesar 41%, dan 2013 sebesar 37%. Hal ini membuktikan partisipasi masyarakat terhadap pajak semakin rendah.


"Ini kondisi yang cukup buruk bila terus terjadi," ujar Darussalam.


Selain itu, lanjut Darussalam, jumlah pajak yang dibayarkan dalam SPT juga belum tentu benar. "SPT itu benar atau tidak kan tidak ada jaminan," tuturnya.


Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menurut Darussalam, juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Ini karena dalam aturan pajak berlaku sistem pengisian sendiri atau self assessment.


"Masalah seperti itu kan juga berasal dari UU," kata Darussalam.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!