Buang Sampah Sembarangan di Rumah Menteri Susi, Denda Rp 10.000!

Pangandaran -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti punya rumah seluas 7 hektar di Jalan Merdeka, Pangandaran, Jawa Barat. Untuk menjaga kebersihan, Susi menerapkan aturan yang tegas di komplek rumah-kantornya ini.

Selain untuk tempat tinggal dan kantor, Susi juga menyediakan fasilitas hotel untuk tamu dan karyawan Susi Air. Susi membuat kebijakan tegas untuk menjaga kebersihan lingkungan kantor dan kediamannya ini


Ia menjatuhkan denda sebesar Rp 10.000 bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Dengan sanksi tegas ini, tidak dipungkuri area kantor dan rumah Susi sangat bersih dan asri.


"Peraturan ini sudah lama. Saya masuk tahun 2000-an saja sudah ada. Nggak ada yang berani melanggar karena ibu orangnya disiplin dan tegas," kata karyawan Susi bernama Idah kepada detikFinance di Komplek Susi Air, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (1/11/2014).


Idah sendiri bertanggungjawab membersihkan area hotel hingga kantor yang berada di komplek rumah dan perkantoran milik Susi.


Ingin tahu isi rumah Susi lainnya? Klik tautan ini.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!