Pak Jokowi, Urus Izin Pembangkit Listrik Ada yang Sampai 8 Tahun Lho

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin melakukan inspeksi mendadak di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sana, dia menemukan proses pengurusan izin investasi yang masih lambat.

Setelah inspeksi tersebut, Jokowi mencontohkan kasus investasi pembangkit listrik. Menurutnya, izin untuk membangun pembangkit listrik bisa memakan waktu hingga 4 tahun.


Namun dalam praktiknya, pengurusan izin pembangkit listrik justru ada yang lebih lama lagi bahkan hingga 8 tahun lamanya. Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji.


"Urus izin pembangkit listrik ada yang lama, ada yang normal juga," kata Nur Pamudji kepada detikFinance, Rabu (29/10/2014).


Nur mencontohkan lamanya pengurusan izin pembangkit listrik yakni izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk PLTA Asahan di Sumatera Utara yang memakan waktu hingga 8 tahun.


"Yang paling lama seperti izin lokasi PLTA Asahan 3 Sumut. Diajukan 2004, baru terbit 2012. Artinya 8 tahun," ungkap Nur.


Sebelumnya, Jokowi terlihat tidak puas mengetahui bahwa untuk mengurus perizinan pembangkit listrik butuh waktu bertahun-tahun. Pasalnya, listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan dunia usaha.


"Untuk urus power plant butuh waktu 2, 3, 4 tahun. Itu yang tak bisa dibiarkan, karena listrik untuk masyarakat, listrik untuk industri. Karena kalau tidak, tahun depan kita bisa gelap. Kita inginnya cepat-cepat," tegas Jokowi.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!