"Itu awalnya ada perjanjian antara TNI dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk 1997-2002. Setelah tahun 2002 perjanjian habis," kata Direktur Kebandarudaraan Bambang Tjahjono kepada detikFinance Selasa (21/10/2014).
Dalam klausal perjanjian antara TNI dan Kemenhub soal pengelolaan sebagian lahan Bandara Halim untuk penerbangan sipil menyebutkan kontrak pengelolaan Bandara Halim oleh AP II berakhir tahun 2002.
Meskipun ada isi pernjanjian yang memungkinkan perpanjangan kontrak namun pasca berakhir tahun 2002, tidak ada kesepakatan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham dari AP II bersama Kemenhub selaku regulator dan TNI AU selaku pemilik bandara belum pernah menandatangi kontrak pengelolaan Bandara Halim.
"Pada tahun 2002 ada Menteri BUMN. Perjanjian nggak ditandatangani," sebutnya.
Sehingga TNI AU melalui Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) mencari mitra yang bersedia bekerjasama. Pilihan jatuh ke tangan anak usaha Lion Group yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Saham ATS sebanyak 80% dimiliki oleh Lion Group dan 20% dimiliki oleh Inkopau. "Karena belum ada kesepakatan maka TNI AU melalui Inkopau tawari Halim ke pihak lain yakni ATS," jelasnya.Next
(feb/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!