OJK Siap Lindungi Masyarakat Dari Jerat Tipuan Investasi

Palembang -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berinvestasi dalam berbagi bentuk instrumen investasi di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, salah satu upaya untuk melindungi masyarakat adalah, dengan menangani kasus-kasus penipuan yang bersangkutan dengan produk investasi.


"Kalau ketipu, OJK harus bangun arrangement penyelesaian, apakah mediasi, arbitrase atau upaya lain sebelum dibawa ke pengadilan. Karena kan kalau ke pengadilan mahal. Harus lewat lawyer. Kalau penyelesaian lewat OJK kan nggak bayar," kata Muliaman dalam sambutan pada acara seminar 'Gerakan Publik Waspada Investasi' di Palembang, Kamis (23/10/2014) malam.


Namun demikian, ia mengatakan, upaya lain yang lebih penting untuk dilakukan adalah pencegahan dengan memberikan pendidikan lebih awal agar para investor dan calon investor bisa membentengi dirinya dari tindak penipuan investasi.


"Bagaimana mencegah agar masyarakat nggak tertipu? Pencegahan penting dengan edukasi dan pengawasan," tutur dia.


Pentingnya edukasi ini, lanjut Muliaman mengingat terus meningkatnya pemanfaatan produk jasa keuangan oleh masyarakat.


"Di Indonesia itu penggunaan jasa keuangan makin banyak. Yang tadinya biasa menabung di bank, sekarang sudah meningkat jadi ke instrumen investasi, apakah itu reksa dana atau pasar modal. Yang pakai asuransi juga makin banyak. Jadi ini perlu diimbangi dengan pendidikan supaya masyarakat juga melek investasi," pungkasnya.


(dna/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!