Batal Minta UMP Naik 30%, Buruh DKI Ingin Upah Minimum Rp 3 Juta/Bulan

Jakarta -Serikat pekerja/buruh mengharapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 hanya naik menjadi Rp 3 juta dari Rp 2,441 juta/bulan atau naik 22%. Permintaan ini merupakan revisi dari tuntutan mereka yang awalnya mendesak kenaikan UMP hingga 30% atau Rp 3,2 juta/bulan.

"Tidak benar lagi kami menuntut UMP 30% tapi buruh sudah merevisi dan sudah memberikan usulan kompromi nilai UMP DKI Jakarta Rp 3 juta atau hanya naik 22,9% bukan 30%," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikFinance, Kamis (23/10/2014).


Menurutnya ada beberapa pertimbangan mengapa buruh tak lagi ngotot meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2015 tak lagi sebesar 30%. Salah satunya adalah hasil survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tertinggi di Jakarta sebesar Rp 3.051.177. Sedangkan survei KHL versi pengusaha hanya mencapai Rp 2,3 juta.


"Angka itu sesuai KHL di Pasar Blok A, Jakarta Selatan sebesar Rp 3.051.177," katanya.


Ia meyakini dengan UMP 2015 mencapai Rp 3 juta, tak akan memberatkan pelaku dunia usaha.


Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari KSPI Dedy Hartono mengungkapkan dengan nilai UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 3 juta bisa mengejar ketertinggalan upah dari negara lain seperti Thailand Rp 3,2 juta, Filipina Rp 3,6 juta.


"Minimal dengan UMP Rp 3 juta kita bisa sundul dulu Thailand yang lebih tinggi dari kita," katanya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!