Baru 3 Provinsi Tetapkan Upah Minimum 2015

Jakarta -Sebanyak tiga provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 dari 34 Provinsi di Indonesia. Batas akhir penetapan UMP sendiri yakni pada 1 November 2014.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Wahyu Widodo mengungkapkan, sudah ada tiga provinsi yang telah menetapkan besar UMP 2015.


"Dari 34 provinsi saat ini baru tiga provinsi yang sudah tetapkan UMP, yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Maluku," kata Wahyu dihubungi detikFinance, Sabtu (25/10/2014).


Wahyu mengungkapkan, untuk Kalimantan Tengah berdasarkan SK Nomor 29 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 besaran UMP 2015 telah ditetapkanya Rp 1.896.367 atau naik 10% dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970. Hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2.254.000 atau meningkat 8% dari KHL 2014 sebesar Rp 2.087.000.


"Sedangkan Sulawesi Barat berdasarkan SK Gubernur GGH Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 besaran UMP 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.655.500 atau meningkat 18,25% dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000. Hasil perhitungan besaran KHL adalah Rp 1.981.507 atau naik 3,23% dari KHL 2014 yang sebesar Rp 1.919.487," ungkapnya.


"Maluku melalui SK Gubernur Nomor 228 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 besaran UMP 2015 telah ditetapkan sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61% dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000. Hasil perhitungan besaran KHL 2015 sebesar Rp 2.197.450 atau meningkat 1,81% dari KHL 2014 sebesar Rp 2.158.469," tutupnya.


(wij/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!