Pengusaha Tak Keberatan UMP DKI 2015 Naik Sampai 10%, Jadi Rp 2,7 Juta

Jakarta -Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 tengah dalam tahap penggodokan. Pengusaha menilai sulit untuk memenuhi permintaan sebagian kelompok buruh yang ingin UMP di ibu kota naik sampai 30%.

Eddy Kuntadi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, mengatakan bahwa kenaikan upah merupakan hak pekerja. Namun, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.


"Kenaikan UMP memang belum diputuskan. Namun kalau sampai 30% terlalu tinggi," kata Eddy saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (24/10/2014).


Menurut Eddy, saat ini indikasi kenaikan UMP Jakarta untuk tahun depan adalah 8-10%. Dia menilai kenaikan dalam kisaran tersebut cukup wajar. Artinya dengan UMP 2014 sebesar Rp 2,441 juta, maka akan ada kenaikan UMP tahun depan menjadi Rp 2,7 juta.


"Indikasinya ke 8-10%. Itu masih wajar. Masih sesuai dengan kenaikan dari tahun ke tahun," tuturnya.


Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta UMP Jakarta 2015 naik dari Rp 2,44 juta/bulan menjadi Rp 3 juta/bulan. Said Iqbal, Presiden KSPI, menilai kenaikan tersebut tidak memberatkan dunia usaha.


"Angka itu sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Pasar Blok A, Jakarta Selatan, sebesar Rp 3.051.177," katanya.


(hds/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!