Buruh ingin harga-harga item KHL seperti daging, ikan segar, sayuran hingga buah-buahan direvisi karena nilainya dianggap terlalu rendah. Kenaikan harga item ini akan menjadi peluang agar kenaikan UMP tahun depan bisa lebih besar hingga Rp 3 juta/bulan.
"Kalau nilai tersebut dirata-ratakan terlalu rendah, kami minta direvisi," kata anggota dewan pengupahan DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (LEM) DKI Jakarta Jayadi kepada detikFinance, Jumat (24/10/2014).
Seperti item harga daging, buruh menganggap nilai hasil survei Rp 47.775/bulan terlalu kecil. Nilai daging pada item KHL adalah hasil bagi antara daging sapi Rp 95.167/kg dan daging ayam Rp 32.233/kg dikalikan dengan kebutuhan hidup buruh 0,75 gram per bulan.
Sama dengan daging sapi, nilai harga ikan sebesar Rp 32.856/bulan dalam KHL juga dianggap kecil. Nilai ikan segar pada item KHL adalah hasil bagi antara ikan bandeng Rp 31.900/kg, ikan kembung Rp 31.433/kg, ikan mujair Rp 23.333/kg, ikan mas Rp 26.067/kg, ikan selar Rp 24.167/kg dikali 1,2 kg per bulan.
Mereka juga mendesak kenaikan harga dalam KHL untuk buah-buahan, sebesar Rp 83.437/bulan dianggap terlalu kecil. Nilai harga buah-buahan adalah hasil bagi antara buah pisang Rp 12.750/kg, buah pepaya Rp 7.083/kg, buah jeruk lokal Rp 17.967/kg dan semangka Rp 6.700/kg dikali 7,5 kg per bulan.
Terakhir adalah sayuran nilai Rp 66.323/bulan juga dianggap kecil. Nilai item sayuran adalah hasil bagi antara bayam Rp 9.967/kg, kangkung Rp 8.683/kg, kol putih Rp 9.933/kg, kacang panjang Rp 11.633/kg, sawi hijau Rp 6.950/kg dan wortel Rp 9.683/kg dikali 7 kg per bulan..
"Kami minta nilai daging diubah menjadi Rp 75.000/bulan, ikan segar Rp 45.600/bulan dan buah-buahan Rp 172.500/bulan," katanya.
Berdasarkan hitungan buruh, nilai KHL 2014 mencapai Rp 3 juta, sehingga mereka menuntut kenaikan UMP 2015 menjadi Rp 3 juta atau sesuai dengan KHL atau naik 22% dari UMP 2014 sebesar Rp 2,441 juta/bulan. Sedangkan dunia usaha, menganggap KHL hanya Rp 2,3 juta, dan membuka peluang kenaikan UMP sampai 10% atau sekitar Rp 2,6-2,7 juta/bulan. (wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
