Berbuntut Panjang, Kasus Brent Ventura Seret Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

Jakarta -Tujuh orang korban kasus investasi PT Brent Ventura dengan penyertaan modal pokok Rp 3,25 miliar melaporkan tiga orang majelis hakim Pengadilan Niaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan ditembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Tiga orang hakim yang jadi terlapor tersebut, adalah Aswijon, Sutio Jumagi Akhirno dan Mas'ud. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim dalam perkara nomor: 52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 13 Oktober 2014 lalu.


Menurut pemohon PKPU Brent Securities, Ngudi Yunita Sugiri, yang juga salah seorang pelapor, dalam surat laporannya yang diajukan ke KY dan MA pada Jumat 24 Oktober 2014 menyatakan mereka melaporkan ke tiga hakim ini karena putusan majelis hakim tersebut pada intinya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


"Pemohon PKPU telah jelas dengan bukti asli, membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan PP-5 perjanjian nomor 59, tanggal 8 Mei 2014, yang dibuat oleh notaris Faisal Abu Yusuf. Pada pasal 3 Junto PP-6A, jadwal pelunasan surat pengakuan utang jangka menengah, medium term notes (MTN) nomor 001563 dan PP-6B jadwal pelunasan MTN nomor 0002770," ujarnya.


Dalam laporan tersebut, Ngudi Yunita menyatakan, bahwa Brent Ventura (Termohon PKPU) tidak dapat melaksanakan pembayaran bulan Mei sampai Agustus 2014 untuk MTN, sampai melewati tanggal yang ditentukan untuk membayarnya, dengan total sebesar Rp 339 juta.


Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim tersebut menarik kesimpulan utang, termohon PKPU kepada Pemohon PKPU ternyata belum jatuh tempo untuk ditagih pembayaran atau pelunasannya oleh pemohon PKPU. Yang mana belum dibayar sesuai tanggalnya sehingga sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.


"Bahwa pertimbangan tersebut sangat menafikan, bukti-bukti dan tanggal pembayaran bulan Mei sampai Agustus 2014, untuk kedua MTN tersebut," ujarnya.Next


(ang/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!