Awal Tahun Depan, Ada Lembaga Baru Pengganti Ditjen Pajak

Jakarta -Menko Perekonomian Sofyan Djalil malam ini menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Nantinya, badan ini akan menggantikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Rapat berlangsung selama 2 jam dari pukul 16.30-18.30 WIB. Hadir dalam rapat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.


Yuddy menuturkan rencana pembentukan BPP sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, BPP akan dibentuk tahun depan setelah adanya perubahan atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


"Sudah disampaikan, Presiden menyetujui roadmap. Ke depan dalam waktu tidak lama, Ditjen Pajak akan jadi BPP," ungkapnya usai rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/2/2015).


Pembentukan BPP, kata Yuddy, sangat mendesak. Sebab, di Ditjen Pajak ada 32.000 karyawan dan target penerimaan negara yang harus dikumpulkan mencapai hampir Rp 1.300 triliun. Bila mempertahankan struktur yang sekarang, Ditjen Pajak tidak punya keluwesan dalam bekerja.


"Perlu struktur organisasi yang menopang beban kerja Ditjen Pajak," sebut Yuddy.


Namun, lanjut Yuddy, rencana pembentukan BPP harus dibahas bersama DPR. Ditargetkan BPP sudah terbentuk awal tahun depan.


"Mesti ada pembahasan dengan DPR untuk payung hukumnya. Usulan Kemenkeu perkiraannya kurang lebih setahun (selesai). Jadi awal 2016 sudah jadi badan," jelas Yuddy.


Sebelumnya, rencana badan ini sudah sempat mencuat pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian juga menjadi rekomendasi untuk pemerintahan sekarang.


Namun kala itu rencananya lembaga tersebut diberi nama Badan Penerimaan Negara. Di dalamnya tergabung Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai, meski posisi lembaga ini tetap di bawah koordinasi Menteri Keuangan.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com