Ini Alasan Pakaian Bekas Impor Tak Dilarang Diperdagangkan

Jakarta -Pemerintah menegaskan kegiatan impor pakaian bekas ke Indonesia dilarang keras. Hal ini sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa impor barang harus dalam keadaan baru.

Sebelum itu, dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) RI No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya dan Kepmenperindag RI No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya mencantumkan hal yang sama.


Namun pada praktiknya, penjualan baju bekas impor di dalam negeri justru tak dilarang oleh pemerintah, contohnya di Pasar Senen, Jakarta Pusat.


Hal ini karena adanya Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang masih memperbolehkan perdagangan barang bekas dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas, atau bukan baru.


"Sekarang kita hanya meminta setiap orang memperdagangkan baju bekas eks impor tidak memperdagangkan lagi. Yang di pasar kita meminta dulu," kata Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rabu lalu.


Menurut Widodo bukan berarti pedagang bisa seenaknya menjual pakaian bekas impor. Pedagang berkewajiban memberitahu pembeli produk yang dijualnya adalah bekas, dilarang mengklaim pakaian bekas yang dijualnya adalah produk baru. Bila terbukti pedagang bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.


"Pedagang harus bisa memberikan informasi kepada konsumen bahwa pakaian yang dijualnya adalah bekas. Bila terbukti melanggar akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 2 yaitu denda Rp 2 miliar dan hukuman pidana 5 tahun," tegasnya.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com