Bukan Pejabat, Tapi Gaji Pegawai Pajak Golongan Ini Bakal Melebihi Menteri

Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut akan ada perubahan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Perubahan tersebut adalah dalam hal gaji.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR di gedung DPR/MPR/DPD, Kamis (5/2/2015), Bambang mengatakan bahkan gaji seorang Account Representative (AR) pajak pun nantinya akan lebih besar dari menteri. Saat ini, kata Bambang, gaji AR adalah Rp 8 juta/bulan dan gaji menteri Rp 19 juta/bulan.


"Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri," kata Bambang tanpa menyebutkan berapa kenaikan gaji AR di Ditjen Pajak.


Dalam Keputusan Menteri Keuangan No 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern pasal 2 menyebutkan tugas seorang AR adalah:



  1. Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

  2. Bimbingan/imbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak.

  3. Penyusunan profil wajib pajak.

  4. Analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi.

  5. Melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.


"AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri," ujar Bambang.

Menurut Bambang, gaji pegawai Ditjen Pajak relatif kecil dibandingkan tanggung jawab yang luar biasa besar. Oleh karena itu, banyak pegawai pajak mundur dan memilih bekerja di tempat lain yang menawarkan gaji lebih tinggi.


"Ini pasti karena demand yang lebih besar dari luar. Gajinya pasti lebih besar," sebutnya.


Ia mencontohkan, pegawai yang berasal dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) memiliki ikatan dinas beberapa tahun untuk bekerja di Ditjen Pajak. Biasanya, lulusan STAN hanya menyelesaikan dinas dan kemudian keluar.


"Jadi dihabiskan ikatan dinasnya saja. Terus dia kerja tempat lain," imbuh Bambang.


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com