'Impor Dilarang, Pakaian Bekas Seharusnya Tak Boleh Diperdagangkan'

Jakarta -Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang belum bisa menertibkan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri menuai kritikan. Perdagangan pakaian bekas impor sudah pasti ilegal, karena secara aturan pakaian bekas sudah dilarang masuk ke Indonesia sejak 33 tahun lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, sangat aneh bila Kemendag belum bertindak cuma gara-gara tak ada dasar hukum perdagangan yang melarang perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.


"Soal larangan peredaran yang belum ada. Tapi itu seharusnya itu barang ilegal dong, karena impor saja dilarang, kok bisa diperdagangkan? Artinya itu sudah barang ilegal dong," kata Ade kepada detikFinance, Jumat (6/2/2015).


Ade mendesak Kemendag segera bertindak, tanpa mencari-cari alasan sebagai pijakan hukumnya. Menurutnya, apabila ada komitmen kuat, maka banyak celah yang bisa menjadi dasar penertiban pakaian bekas impor yang beredar di pasar, seperti dari sisi kepatuhan pembayaran pajak dan lainnya.


"Soal dasarnya harusnya bisa dari mana, mereka bayar pajak PPN dan PPh nggak? Faktur pajaknya mana? Jadi nggak usah pakai dasar perdagangan. Sebenarnya banyak undang-undang yang bisa dipakai," katanya.


Ia juga mendesak Bea Cukai lebih ketat, dalam mengawasi masuknya barang-barang ilegal, seperti pakaian bekas. Keberadaan pakaian bekas yang beredar di pasar seperti Pasar Senen, Jakarta Pusat membuktikan aparat Bea Cukai kecolongan. Padahal barang tersebut jelas-jelas tak boleh masuk Indonesia.


"Kok barangnya ada di pasar? Artinya penjaga masuknya (Bea Cukai) yang bobol," katanya.Next


(hen/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com