Ahok Setuju Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus Tapi Ada Syaratnya

Jakarta -Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan agar pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya dipungut sekali seumur hidup alias ada penghapusan PBB yang ditagih setiap tahun. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyetujui rencana itu, namun dengan satu syarat.

"Saya dulu waktu di Komisi II DPR pernah melempar isu itu, tapi bukan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dihapus. Pemikirannya sederhana, bagaimana pemula yang baru punya rumah masa dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Harusnya digratiskan dong," ujar Ahok saat diminta tanggapannya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).


Menurut Ahok siapa saja yang membeli tanah untuk membangun rumah pertamanya, baik yang lajang maupun berkeluarga, harus membuat pernyataan tidak akan pindah apalagi menjual.


"Kamu bisa tidak bayar PBB asal membuat pernyataan saya mau tinggal di sini sampai mati nih. Selamanya saya nggak jual," terangnya.


"Nah ternyata kamu kalau sudah tinggal selama 30 tahun terus mau jual gimana? Ya sudah PBB Anda (harus bayar) termasuk dihitung dengan bunga. Sehingga ini akan membuat orang yang benar-benar mau tinggal, dia tidak berpikir jual rumah," jelas Ahok.


Dengan surat pernyataan dibubuhi cap basah tersebut, mereka tentu akan berpikir ulang untuk melepasnya dengan mudah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, PBB dapat dihitung dan dibayar apabila rumah tersebut akan dijual.


"Kalau dia mau buat surat pernyataan 'Saya akan tinggal di sini, nggak bakal jual nih ke orang BPN', langsung di situ diklok sertifikatnya (agar surat) nggak bisa dijual. Nah, kalau mau dijual harus dihitung terhutang berapa lama (yang harus dibayarkan)," sambungnya.


"Iya jadikan lebih fair kan. Rumah saya nggak mau dijual (karena) rumah keluaga, ya sudah nggak usah bayar PBB. Tapi begitu Anda jual, dihitung balik. Baru itu namanya (adil) menurut saya gitu," tegas Ahok.


Jadi setuju dengan usulan penghapusan PBB?


"Ya setuju itu kalau pembelian rumah pertama Anda bebas BPHTB, saya setuju. Tapi kalau Anda jual lagi nggak bisa. Anda jual kena dua kali. Jadi begitu Anda jual, Anda harus bayar," pungkasnya.


(aws/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com