Laris Manis, Bagaimana Pakaian Bekas Impor Masuk RI?

Jakarta -Peredaran pakaian bekas impor sudah diperdagangkan sejak berpuluh-puluh tahun lalu di Indonesia. Hingga akhirnya pada 1982 impor pakaian ini dilarang.

Kenyataannya kini, barang-barang tersebut tetap masuk Indonesia melalui cara ilegal atau diselundupkan. Berdasarkan hasil tangkapan Bea Cukai, asal pakaian bekas impor tersebut berasal dari Malaysia. Namun menurut pengakuan pedagang, pakaian-pakaian tersebut berasal dari Asia Timur seperti Korea dan Jepang.


Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menjelaskan, fenomena perdagangan pakaian bekas impor merupakan masalah klasik yang kini belum tuntas. Asal pakaian-pakaian tersebut memang bukan dari Malaysia. Jadi Malaysia hanya sebagai perantara saja dari kegiatan bongkar muat pakaian ilegal ini atau transhipment.


Ade mengatakan, di pantai barat Malaysia yang merupakan Selat Malaka terdapat special economic zone (SEZ) yang ada di Port Klang atau Pelabuhan Klang di Negara Bagian Selangor. Di kawasan SEZ, dimungkinkan sebuah barang impor dari berbagai negara disanggahi sementara di gudang-gudang, termasuk pakain bekas asal Asia Timur. Barang-barang tersebut, tak masuk dalam wilayah kepabeanan Malaysia.


"Special zone di Klang, semua barang bisa masuk asal bayar gudang. Special zone terdiri dari gudang-gudang, barang tidak masuk sebagai asal Malaysia, namanya transhipment, di Indonesia nggak punya pelabuhan semacam ini," kata Ade kepada detikFinance, Jumat (6/2/2015)


Menurut Ade, di sinilah awal proses pemasukan pakaian-pakaian bekas ke Indonesia, dengan cara diselundupkan dengan kapal-kapal kecil. Apalagi wilayah ini relatif berdekatan dengan sisi Indonesia khususnya Riau dan pantai-pantai timur Sumatera.


Lalu dari mana pakaian-pakaian impor asal Malaysia tersebut?Next


(hen/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com