Gaji Dirjen Pajak Rp 100 Juta/Bulan Segera Terealisasi

Jakarta -Komisi XI DPR menyetujui tambahan anggaran untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dari Rp 18,7 triliun menjadi Rp 25,6 triliun, pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2015.

"Komisi XI menyetujui perubahan anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2015, menjadi Rp 25,6 triliun," ungkap Ketua Komisi XI Fadel Muhammad saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015)


Salah satu poin tambahan anggaran ini, diperuntukkan sebagai remunerasi untuk pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Nantinya, gaji Dirjen Pajak bisa di atas Rp 100 juta per bulan.


Fadel menambahkan, dana ini merupakan bagian dari pagu belanja pegawai Rp 699,1 miliar. Termasuk juga biaya penempatan, sarana dan prasarana, serta diklat pra jabatan pegawai baru tahun 2014 sejumlah 7.416 pegawai.


"Sedangkan dana Rp 4,2 triliun tambahan untuk Ditjen Pajak," jelasnya. Target penerimaan pajak tahun ini memang naik cukup tinggi, menjadi Rp 1.300 triliun.


Sisa tambahan anggaran akan diperuntukkan kepada Ditjen Bea Cukai. Sebagai upaya mendorong reformasi birokrasi serta pemberian reward kepada pegawai yang berprestasi dalam kinerja.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akan ada kenaikan gaji di lingkungan Ditjen Pajak. Rencananya, gaji seorang Direktur Jenderal Pajak bakal naik menjadi di atas Rp 100 juta/bulan atau bakal naik 66% dari saat ini.


(mkl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com