Kebobolan Jaga Pakaian Bekas Impor, Ini Alasan Bea Cukai

Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kebobolan dalam menghadang masuknya pakaian bekas impor ke pasar dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan buktinya pakaian bekas impor yang jelas-jelas dilarang masuk, justru di pasar dalam negeri bebas diperdagangkan.


"Kok barangnya ada di pasar? artinya penjaga masuknya (Bea Cukai) yang bobol," kata Ade.


Pihak Bea Cukai mengakui masih ada pakaian bekas impor yang berhasil lolos dan dijual di pasar umum seperti Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal itu terjadi karena banyaknya 'pelabuhan tikus' alias pelabuhan ilegal yang berada di wilayah Sumatera bagian Timur.


"Kalau melihat pantai kita terutama di Sumatera Timur sangat panjang tidak sebanding dengan jumlah personel kita," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto kepada detikFinance, Jumat (6/02/2015).


Bea Cukai akan terus menambah jumlah pegawai dari 12.000 menjadi 14.000 personel terutama yang akan ditempatkan di wilayah perbatasan. Selain itu, Bea Cukai juga akan menambah kapal patroli di 2015 ini 15 unit.


"Oleh karena itu penambahan jumlah pegawai di Bea Cukai tidak pernah dilakukan moratorium. Nantinya kita akan sebar ke beberapa titik pelabuhan tak resmi," paparnya.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com