Dana Talangan Lapindo Rp 781 Miliar Cepat Disetujui DPR, Ini Alasannya

Jakarta -Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dana talangan Rp 781,7 miliar untuk korban lumpur Lapindo Brantas, sesuai pengajuan pemerintah. Padahal selama rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2015, anggaran lumpur ini minim pembahasan.

Ecky Awal Muharam, Anggota Komisi XI DPR mengakui, dalam agenda rapat pembahasan dana ini tidak lama. Alasannya, perdebatan sudah berlangsung sejak lama. Bahkan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


"Pertama perdebatan itu terjadi saat dulu diputuskan. Oleh Presiden bahwa ditetapkan menjadi sebuah bencana," ungkapnya kepada detikFinance, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015)


Kedua, sudah terjadi perdebatan publik saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana mewajibkan pemerintah. Untuk melindungi hak-hak penduduk yang terkena dampak lumpur di Sidoardjo.


"Ketiga, Presiden Jokowi memasukan dana talangan tersebut dalam usulan yang dibuat pemerintah di RAPBN-P 2015. Jadi sesungguhnya sudah ada perdebatan sebelumnya," terang Ecky.


"Di Komisi XI untuk hal-hal yang sudah disepakati sebagai konsekuensi dari pemenuhan UU. Dalam hal ini MK, kita tidak bisa melakukan penolakan amanah," tegasnya.


Akan tetapi, Komisi XI DPR tetap memberikan catatan kepada pemerintah. Terutama dalam hal jaminan perusahaan yang nantinya akan menjadi milik negara.


"Jadi itu sudah sebagai warning. Soal perjanjian dengan Lapindo itu menjadi kewenangan pemerintah, kita kalau merekomendasi globalnya saja," tukasnya.


(mkl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com