Gaji Segera Naik, Pegawai Pajak: Ini Penyemangat!

Jakarta -Komisi XI DPR telah menyetujui tambahan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2015. Gaji pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera naik.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka mengatakan, remunerasi atau tunjangan untuk pegawai pajak ditetapkan sejak 2002. Setelah itu, tidak ada lagi kenaikan, hanya ada kenaikan rutin gaji PNS.


"Untuk remunerasi sejak 2002 tidak naik. Jadi nilai remunerasi itu sudah tidak sama lagi dengan dulu. Jadi kenaikan remunerasi yang akan berlaku sangat berarti bagi pegawai Ditjen Pajak," jelas Wahju kepada detikFinance, Jumat (6/2/2015).


Wahju menjelaskan, untuk pegawai-pegawai pajak di daerah, kenaikan remunerasi ini sangat berarti.


"Mereka di daerah itu jauh dari keluarga. Ada kebutuhan kos dan lain-lain. Kami juga akan menggunakan (kenaikan gaji) itu sebagai instrumen penyemangat." kata Wahju.


Jadi kenaikan gaji ini, menurut Wahju cukup rasional. "Kenaikan gaji ini seperti asuransi buat pegawai pajak. Tugas kami mengamankan penerimaan. Itu target sangat berat," ucap Wahju.


Tahun ini, target penerimaan pajak tahun ini memang tinggi sekali. Dari Rp 900 triliun di 2014 lalu, menjadi hampir Rp 1.300 triliun. Jadi ada kenaikan sekitar 44%, atau Rp 400 triliun.Next


(dnl/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com