Wajib Pajak Asal Manado Ini Terancam Dibui Maksimal 6 Tahun

Jakarta -Seorang Wajib Pajak (WP) asal Manado dipidanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. WP tersebut tidak membayar pajak dalam kurun waktu sekitar 2 tahun dan diperkirakan merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Demikian dikutip detikFinance dari situs resmi Kementerian Keuangan, Minggu (8/2/2015). WP itu masuk dalam area Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.


Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak Menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan rumah ke kas negara dalam kurun waktu Januari 2010-Desember 2011.


PT KMS dengan tersangka WT yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado tersebut menekuni usaha pembangunan perumahan di kawasan Ranomuut, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Perbuatan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.


Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf i dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar.


Saat ini proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Upaya penegakan hukum juga senantiasa dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com