Jakarta -Pemerintah ingin memberikan suntikan modal ke Perum Perumnas sebesar Rp 2 triliun. Namun, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan ganji di BUMN tersebut senilai Rp 700 miliar.
(rrd/hds)
Berdasarkan Surat Anggota VII BPK RI No 21/S/IX-XX/01/2015 yang dikutip detikFinance, Kamis (5/2/2015), temuan BPK ketika memeriksa Perumnas pada 2009-2014 adalah:
- Pengelolaan tanah (lahan) produktif pada regional III seluas total 482.799 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) minimal Rp 705.420.603.000.
- Lahan komersial seluas 37.340 meter persegi di Malang (Jawa Timur) masih belum jelas status kepemilikannya.
- Ketidakjelasan klausul dalam perjanjian kerja sama pembangunan rusunawa Sindang Koja menyebabkan Perum Perumnas tidak dapat memperoleh pengembalian investasi sesuai RP 18.271.493.000.
- Pembangunan rusunawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum di lahan milik Perum Perumnas di Parung Panjang-Bogor tidak memberikan manfaat bagi Perum Perumnas dan masyarakat.
(rrd/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
