Terkait rencana ini, Susi bakal menyurati para Pemerintah Daerah (Pemda) meminta penataan kegiatan eksplorasi tambang di zona laut 0-4 mil.
"Pemerintah seharusnya mengarusi zonasi (laut), izin ada di Pemda. Kita akan kirim surat agar Pemda mencabut kembali izin itu (eksplorasi migas). Kita akan konsultasi semaksimal mungkin," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (6/02/2015).
Menurut Susi selama ini nelayan merasa terganggu atas kegiatan pertambangan di pesisir pantai. Hal ini yang menjadi pertimbangannya untuk membuat aturan baru tersebut.
"Lautnya diaduk mau dapat apa nelayan," imbuhnya.
Nantinya wilayah 0-4 mil laut bakal dijadikan kawasan konservasi. Nelayan dapat menangkap ikan asalkan dengan alat pancing tangan.
"Pemerintah mau atur 0-4 mil tidak boleh tangkap ikan dan kegiatan industri. Jadi hanya mancing saja. 0-4 mil ini tempat bertelur, mijah dan besarnya ikan," jelasnya.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com