Gaji Dirjen Pajak Bakal Naik 66% Jadi Rp 100 Juta/Bulan

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa akan ada kenaikan gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Rencananya, gaji seorang Direktur Jenderal Pajak bakal naik menjadi di atas Rp 100 juta/bulan atau bakal naik 66% dari saat ini.

"Gaji pegawai pajak akan naik menjadi paling tinggi di antara seluruh K/L (Kementerian/Lembaga). Gaji Dirjen Pajak akan menjadi di atas Rp 100 juta/bulan, lebih tinggi dari menteri," ungkap Bambang kala rapat kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (5/2/2015).


Saat ini, gaji seorang Dirjen Pajak adalah sekitar Rp 60 juta/bulan. Sementara gaji menteri 'hanya' sekitar Rp 19 juta/bulan.


Bahkan, lanjut Bambang, nantinya gaji dari seorang pegawai pajak di level Account Representative (AR) bisa lebih tinggi dari menteri. Sekarang gaji dari pegawai AR di Ditjen Pajak adalah sekitar Rp 8 juta/bulan.


"Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri. AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri," kata Bambang tanpa menyebutkan berapa kenaikan gaji AR di Ditjen Pajak.


Menurut Bambang, gaji pegawai Ditjen Pajak relatif kecil dibandingkan tanggung jawab yang luar biasa besar. Oleh karena itu, banyak pegawai pajak mundur dan memilih bekerja di tempat lain yang menawarkan gaji lebih tinggi.


"Ini pasti karena demand yang lebih besar dari luar. Gajinya pasti lebih besar," sebutnya.


Ia mencontohkan, pegawai yang berasal dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) memiliki ikatan dinas beberapa tahun untuk bekerja di Ditjen Pajak. Biasanya, lulusan STAN hanya menyelesaikan dinas dan kemudian keluar.


"Jadi dihabiskan ikatan dinasnya saja. Terus dia kerja tempat lain," imbuh Bambang.


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com