Tahan Pakaian Bekas Impor, Kantor Bea Cukai Pernah Dirusak Massa

Jakarta -Sebagai garda terdepan dalam pencegahan pemasukan barang-barang ilegal, para petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) punya risiko tinggi. Misalnya dalam pencegahan penyelundupan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia.

Salah satu kantor wilayah (Kanwil) DJBC pernah dirusak oleh massa. Hal ini terjadi gara-gara petugas menahan ratusan karung pakaian impor bekas yang merupakan barang ilegal.


Peristiwa itu terjadi pada 2011 lalu, saat itu puluhan massa merusak Kanwil Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Massa mendesak sebanyak 362 bal pakaian bekas dilepas oleh petugas Bea Cukai.


"Kejadian itu terjadi tahun 2011 di Teluk Nibung, Sumut. Massa menginginkan pakaian bekas yang sudah kami tahan untuk dilepas," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto kepada detikFinance, Jumat (6/02/2015).


Akibat peristiwa itu, kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung rusak parah. Kaca kantor pecah dan kegiatan operasional sempat terganggu. "Kaca pecah dan beberapa peralatan rusak," imbuhnya.


Untungnya pada kejadian itu tidak ada korban jiwa. Ia menegaskan sesuai ketentuan Menteri Perdagangan tahun 2002 dan Undang-undang Perdagangan No. 7/2014 impor pakaian bekas tidak diperbolehkan.


"Kita tetap tidak lepas karena itu barang illegal. Kami tetap tahan ratusan bal pakaian bekas saat itu," jelasnya.


Bahkan larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah sejak 33 tahun lalu, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com