Gaji Dirjen Pajak Bakal Jadi Rp 100 Juta/Bulan, Pengamat UI Sebut Masih Kurang

Jakarta -Gaji Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan rencananya akan naik 66% menjadi Rp 100 juta/bulan. Namun, sebagian kalangan menilai gaji tersebut masih minim dibandingkan dengan tanggung jawab yang luar biasa.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, tugas Sigit Priadi Pramudito sebagai Dirjen Pajak tidak lah ringan. Tahun ini, Ditjen Pajak ditugaskan mengumpulkan penerimaan hampir Rp 1.300 triliun.


Oleh karena itu, Darussalam menyebut seharusnya gaji Dirjen Pajak setara dengan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebagai informasi, dalam Anggaran Tahunan BI 2015 disebutkan bahwa tahun ini gaji Gubernur BI adalah Rp 194,19 juta/bulan.


"Gaji Dirjen Pajak seharusnya sama dengan Gubernur BI. Nanti otomatis pegawainya akan mengkuti," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (8/2/2015).


Menurut Darussalam, pajak berperan sangat vital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekitar 70% penerimaan negara didapat dari pajak.


"Ini (gaji) dikaitkan dengan beban dan tanggung jawab 70% penerimaan negara," ujarnya.


Meski demikian, Darussalam menyadari Ditjen Pajak yang masih belum fleksibel karena masih menjadi unit eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu, sistem penggajian pun harus mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).


"Tapi dengan adanya remunerasi yang sekarang itu sudah bisa menjadi motivasi," tukasnya.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com