Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin mengatakan, secara struktural nantinya lembaga ini tidak lagi setara dengan unit eselon I di kementerian. Meskipun masih di bawah koordinasi Menteri Keuangan.
"Tidak unit eselon I lagi. Tapi tetap di bawah koordinasi Menteri Keuangan," ungkapnya di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Pasalnya, lanjut Badaruddin, pajak masih merupakan komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi ranah Kemenkeu. Oleh karena itu, BPP harus tetap di bawah koordinasi Kemenkeu. Meski demikian, tambah Badaruddin, BPP akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Proses pembentukan BPP harus melewati revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah akan membahasnya dengan DPR.
"Harus menunggu dulu selesai amandemen UU KUP. Setelah itu baru akan dilakukan penyesuaian," kata Badaruddin.
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com