Sosialisasi Perizinan Satu Pintu, BKPM Sindir Pengusaha

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini menggelar sosialisasi perizinan terintegrasi atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sosialisasi dilakukan di depan puluhan perwakilan dunia usaha.

Di depan pelaku usaha, pemerintah menyindir pengusaha nakal yang sudah mengantongi izin dari pemerintah. Sindiran dimaksudkan karena pemerintah telah memenuhi kewajiban untuk menyederhadanan dan mempercepat izin, tetapi justru pengusaha yang kurang tertib menyampaikan laporan.


"Pemerintah sudah mudahkan izin. Kami minta kewajiban perusahaan yang lupa, yakni melakukan pelaporan. Ada hak dan kewajiban. Kami di BKPM sudah surati 10.000 perusahaan karena nggak lapor," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di acara Sosialisasi PTSP Pusat di kantor pusat BKPM, Jakarta, Selasa (17/2/2015).


Pengusaha, lanjut Azhar, memang diwajibkan untuk menyerahkan laporan pasca izin diterbitkan. Seperti perusahaan yang mengantongi izin impor, kemudian diminta melaporkan realisasi impor secara berkala ke BKPM. Faktanya banyak pengusaha nakal yang tidak melapor.


"Karena nggak lapor, kita bisa cabut izin. Ada hak dan kewajiban. Nggak bisa hanya menuntut saja," tegasnya.


Di depan pengusaha, tambah Azhar, pemerintah berkomitmen mempercepat dan menyederhanakan perizinan. Izin telah dikordinasi 1 pintu melalui BKPM. Percepatan dan penyederhanaan izin dilakukan untuk mengejar angka investasi di Indonesia.


"Dalam 5 tahun ke depan, kita butuh investasi Rp 3.000 triliun. Tahun ini kita targetkan angka investasi bisa Rp 519 triliun. Target tahun lalu Rp 459 triliun tapi kita dapat Rp 461 triliun. Lima tahun mendatang atau tahun 2019 kita dapat Rp 933 triliun. Tentu untuk itu, terkait izin kami nggak ingin menjadi penghambat," paparnya.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com